Keputusan Menteri

KEPUTUSAN
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 47/KEPMEN-KP/2014
TENTANG
KELEMBAGAAN DEPARTEMEN PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN PERIKANAN PERAIRAN UMUM-PUSAT PENGEMBANGAN PERIKANAN ASIA TENGGARA DI INDONESIA (INLAND FISHERIES RESOURCES AND DEVELOPMENT MANAGEMENT DEPARTMENT-SOUTHEAST ASIAN FISHERIES DEVELOPMENT CENTER)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan pengelolaan perikanan, khususnya perikanan perairan umum di Indonesia dan kawasan Asia Tenggara, perlu dibentuk Departemen Pengelolaan dan Pengembangan Perikanan Perairan Umum-Pusat Pengembangan Perikanan Asia Tenggara (Inland Fisheries Resources and Development Management Department-Southeast Asian Fisheries Development Center ) di Indonesia;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Kelembagaan Departemen Pengelolaan dan Pengembangan Perikanan Perairan Umum-Pusat Pengembangan Perikanan Asia Tenggara (Inland Fisheries Resources and Development Management Department-Southeast Asian Fisheries Development Center) di Indonesia;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);

2. Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 2000 tentang Pengesahaan Agreement Establishing The Southeast Asian
Fisheries Development Center Beserta Protocol (Perjanjian Pembentukan Pusat Pengembangan Perikanan Asia Tenggara beserta Protokol) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200 Nomor 112);

3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 24);

4. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara, serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 25);

5. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 54/P Tahun 2014;

6. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.15/MEN/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan;

7. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.25/MEN/2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1);